PEMBERKASAN CPNS KEMENAG
Alhamdulillah, ada
kesempatan untuk sharing lagi tentang
proses penerimaan CPNS. Kali ini tentang proses pemberkasan. Setelah menunggu
pengumuman, dan menjawab pertanyaan netizen “kapan pengumuman?”. Sebelumnya
sudah saya share yakni, seleksi
administrasi, tes SKD, dan tes SKB. Bagi yang belum baca bisa langsung klik
linknya. Surat pengumuman peserta lolos SKB dirilis melalui akun Telegram Kementerian
Agama RI pada 15 Januari lalu. Beberapa hari berselang dirilis panduan
pemberkasan beserta jadwal pemberkasan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kemenag
daerah, dalam hal ini Kanwil Kemenag Kalimantan Timur. Bisa klik link ini untuk
melihat panduan pemberkasannya.
Selama masa penantian pengumunan peserta yang lolos SKB dan berhak
mengikuti pemberkasan ini ada satu kejadian yang waktu itu membuat seluruh
peserta geger, sangat ramai, di medsos seperti Twitter dan grup
Telegram/Whatsapp. Beberapa instansi sudah mengeluarkan pengumumannya,
sementara kemenag belum. Pada saat itu untuk memudahkan pemberkasan BKN
memberikan kemudahan dengan memberikan link perbaikan DRH (daftar riwayat hidup)
bagi mereka yang lolos SKB. Karena penasaran, banyak dari peserta CPNS Kemenag
pun ikut ngecek.
Pic: twitter @BKNgoid
Alhasil, ada yang di dalam akunnya terdapat link DRH dan ada yang tidak.
Muncullah berbagai spekulasi dengan argumen masing-masing peserta. Yang paling
menyeruak adalah, bagi yang muncul link DRH maka lolos ke pemberkasan, begitu
sebaliknya. Namun, hal ini tidak berlangsung lama karena sehari berselang
setelah kegegeran link tersebut dihidden oleh
pihak berwajib. (tetep bisa di cek ada aja caranya 😎)
Pic: doc
pribadi
Setelah pengumuman diterima, tentunya banyak berkas yang harus
disiapkan. Butuh waktu, apalagi legalisir ijazah dari SD-S1 (jika diminta
legalisir semuanya). Ada baiknya permasalahan seperti KTP, nama/tanggal lahir
yang tidak sesuai antara ijazah dan KTP, diurus jauh-jauh hari. Berkas yang
diperlukan diantaranya yakni,
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima)
lembar;
Fotokopi KTP;
Fotokopi ijazah/STTB terakhir dan Transkrip Nilai;
Daftar Riwayat Hidup bermaterai Rp. 6.000,-;
Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
Surat keterangan bebas narkoba.
Masing-masing instansi memiliki form dan ketentuan yang berbeda
mengenai pemberkasan, jadi kalau instansi yang dilamar adalah Kemenag maka
ikuti saja apa yang disampaikan oleh Kemenag. Perhatikan secara teliti
masing-masing persyaratan. Misalnya, terdapat keterangan bermaterai 6000, maka
tempellah materai pada berkas, dengan materai 6000 jangan yang lain. Kemudian,
keterangan legalisir, maka perhatikan betul legalisir (surat tersebut menjadi
legal) dengan tanda tangan pihak berwenang, stempel instansi, nomor legalisir,
tanggal legalisir dan sebagainya jangan sampai ada yang terlewat. Saya ingat
betul karena pada seleksi administrasi ada teman dari kemenag Riau yang
bercerita bahwa tanpa nomor dan tanggal legalisir dapat menggagalkan seleksi.
Yang membedakan pada proses pemberkasan ini dengan seleksi administrasi adalah pihak
BKN bekerjasama dengan instansi akan menghubungi peserta CPNS yang berkasnya
dianggap tidak lengkap (BTL/Berkas Tidak Lengkap) sehingga dapat mengganti atau
memperbaiki berkas tersebut. Klik link ini untuk cek kasus BTL CPNS Kemenag.
Terimakasih sudah baca, dan terimakasih untuk tidak tanya “penempatan
dimana?”, “kapan penempatannya?” sementara saya pun belum tahu 😅.
Salam semangat.
0 comments:
Post a Comment